
Hukum judi online di Indonesia sangat dilarang. Berdasarkan hukum yang berlaku, judi, baik itu dilakukan secara fisik maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam beberapa peraturan, termasuk:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian – Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal di Indonesia, termasuk judi yang dilakukan melalui internet.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Melarang segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk situs judi online.
Pelanggaran terhadap hukum ini bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, meskipun perjudian online bisa diakses dengan mudah, tetap penting untuk memahami bahwa hal tersebut ilegal di Indonesia dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.